Permohonan Perjanjian Bertemu

Sehubungan dengan surat edaran Gubernur Provinsi Banten perihal masa perpanjangan PSBB di Banten, dan untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi tenaga pendidik & kependidikan, serta siswa & mahasiswa di lingkungan Yayasan Widya Anindya, untuk itu seluruh mahasiswa yang memiliki keharusan untuk bertemu dengan dosen atau tenaga kependidikan harus mengikuti protokol berikut:

  1. mengisi formulir perjanjian bertemu yang dapat diakses di bagian bawah halaman ini,
  2. kuota mahasiswa per hari dibatasi sebagai berikut:
    1. mahasiswa STIE BISMA LEPISI 10 orang,
    2. mahasiswa ASM LEPISI 10 orang,
    3. lainnya 10 orang,
  3. pengisian formulir dilakukan 1 hari sebelum tanggal pertemuan (contoh: jika bertemu tanggal 10, maka harus mengisi formulir pada tanggal 9),
  4. batas pengisian adalah pukul 15:00 per hari atau sampai kuota harian terpenuhi (jika mengisi lebih dari batas tersebut, silakan isi formulir lagi di hari berikutnya),
  5. jadwal pertemuan dapat dilihat di pos satpam, lobi atau melalui tautan di bawah secara daring,
  6. pertemuan harus diadakan di pendopo, tidak di dalam gedung kampus,
  7. wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Formulir Permohonan

Formulir permohonan perjanjian tesebut dapat diakses pada tautan berikut:

Permohonan yang telah disetujui

Jadwal untuk permohonan yang telah disetujui dapat dilihat secara online pada tautan berikut ini:

Hal lainnya

Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan melalui telepon 021-5589161 atau email ke stie@lepisi.ac.id dan asm@lepisi.ac.id.